MENGUAK DAPUR PENERBIT MAYOR




Banyak di antara penulis buku yang ingin bukunya diterbitkan di penerbit Mayor. Namun, menerbitkan buku di penerbit Mayor tidak mudah dibandingkan dengan penerbitkan buku di penerbit indie dan vanity. Beberapa tahapan dan prosedur dari penerbit Mayor yang harus diikuti menjadi kendala bagi sebagian penulis buku. 

Malam ini, Rabu 14 Agustus 2021, kurang lebih pukul 19.00 kegiatan belajar menulis PGRI angkatan ke-19 dimulai. Pertemuan kali ini merupakan pertemuan ke-11 dari 30 pertemuan yang dijadwalkan. Narasumber kegiatan ini adalah Bapak Edi S. Mulyanta. Beliau ditemani oleh moderator andal, dia adalah Ibu Sri Sugiastuti. 

Edi S. Mulyanta merupakan orang yang cukup lama berkecimpung di dunia produksi buku dan menulis buku. Sudah cukup 20 tahun lamanya beliau menngeluti kegiatan produksi buku. Beliau sebelumnya adalah seorang penulis lepas yang hidup dari menulis buku. 

Penulis dan penerbit buku telah dilindungi oleh undang-undang. Payung hukum yang dimaksud adalah UU No. 3 tahun 2017 dan PP No. 75 tahun 2019. Dalam UU No. 3 dijelaskan dengan detail proses industri penerbitan dan unsur-unsur yang ada di dalamnya. Kemudian, disempurnakan dengan PP No. 75 yang lebih detail mengatur proses membuat naskah hingga menyebarluaskannya. Di dalam PP ini juga diatur secara detail bagaimana langkah penulis mengajukan naskah hingga sisi penerbit dalam mengelola naskah menjadi buku.

Menurut Pak Edi S. Mulya bahwa pembagian penerbit mayor dan minor sebenarya tidak di atur dalam undang-undang perbukuan No. 3 tersebut. Jadi, pembagian tersebut hanya terjadi secara alamiah. Penerbit Mayor mempunyai jumlah produksi buku yang lebih tinggi disbanding dengan penerbit minor.

Penerimaan naskah baru oleh penerbit di masa pandemi ini tidak menjadi masalah. Naskah tulisan masih saja mengalir dengan cukup baik. Hal ini mungkin disebabkan kerena banyak calon penulis yang melakukan Work From Home (WFH), sehingga banyak waktu untuk melakukan penulisan naskah buku.

Wabah Covid-19 cukup mempengaruhi perkembangan penjualan buku. Sebelum hari raya 2021 penjualan buku cukup baik. Namun, gelombang Covid 19 terus bergerak sehingga penerbit harus mencoba outlet-outlet baru. 

Tema buku sangat penting di saat kondisi chaos seperti ini. Tema up to date mengenai virus corona diperkirakan menjadi daya tarik bagi sebagian besar pembaca. Oleh sebab itu, penerbit mengambil inisiatif untuk membagikan tema-tema tentang Covid tersebut ke penulis yang berkompeten di bidang itu. 

Kemudian, yang paling utama adalah kesiapan penulis dalam menyesuaikan tulisannya dengan kondisi yang dialami masyarakat pada umumnya untuk ditawarkan ke penerbit. Produksi buku mengikuti keinginan pasar secara specifik.

Produksi buku di masa Pandemi ini cukup mengalami perubahan yang signifikan. Saat ini, penerbit mencoba memenuhi permintaan cetak dari 10 eksamplar hingga 300 eksamplar. Tingkat produksi ini disesuaikan dengan daya serap pasar yang cenderung mengikuti komunitas dari penulis bukunya sendiri.

Pemasaran buku secara online cukup membantu untuk tetap menjaga cash flow perusahaan penerbitan. Buku digital atau e-book menjadi pilihan yang tepat dalam pemasaran secara online. Kita dapat melihat buku digital yang diproduksi oleh penerbit Andi dengan mengunjungi alamat bukudigital.my.id.

Salah satu cara agar buku cepat terbit adalah mengikuti arahan dari PP 75, yaitu melakukan editing mandiri dari sisi penulis, sehingga akan sangat membantu dalam proses editorial di sisi penerbit.






Editing mandiri perlu dilakukan oleh penulis sebelum menyerahkan naskah tulisan ke penerbit. Editing tersebut dapat mempersingkat proses penerbitan. Namun, sebelum mengedit naskah, penulis perlu memahami syarat-syarat tertentu yang sudah ditentukan oleh penerbit. Adapun syarat yang dimaksud adalah:

1. Syarat utama dalam sebuah tulisan adalh tulisan harus Baik dan Unik, baik dalam arti pemilihan tema yang menarik dan yang paling penting adalah unik, karena mempunyai hal yang berbeda dengan yang lain dan mempunai nilai kebaruan.

2. Kekurangan penrebit mayor adalah banyaknya naskah yang masuk, sehingga waktu seleksi dan produksi terbebani dengan antrian yang sangat banyak.

Menurut Narasumber bahwa untuk deal dengan cepat, semua penerbit mayor akan sangat tertarik jika penulis mempunyai captive market sendiri. Penulis yang mempunyai massa (guru, dosen, penggiat, artis) menjadi magnet yang cukup menarik untuk dapat diterbitkan karyanya.

Format buku sebaiknya sudah diputuskan oleh penulis. Penulis sudah mempunyai bayangan ukuran buku, ketebalan, dan siapa pembacanya. Kemudian, struktur buku yang baik juga menarik perhatian editorial untuk memutuskan buku diterbitkan atau tidak. Struktur buku yang baik memudahkan naskah diolah dengan secara optimal.

Penulis buku perlu memerhatikan dan memedomani ketentuan-ketentuan hukum yang telah mengatur tentang penulisan buku agar proses penerbitan buku tidak mengalami kendala yang berarti. Demikian juga, penulis perlu memerhatikan kondisi pasar atau jenis buku yang dibutuhkan oleh pembaca. Nilai kebaruan (novelty) dari sebuah naskah juga menjadi penting bagi penerbit untuk menerbitkan buku tersebut. 


Resume : 11
Pertemuan ke- : 11
Narasumber : Edi S. Mulyanta
Tema : Menguak Dapur Penerbit Mayor
Peserta : Agustan
Angkatan : 19



Komentar

Postingan populer dari blog ini